BPOM PADANG SITA 56 DUS
COSMETIC ILEGAL SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH DI BUKITTINGGI
KBRN, Bukittinggi :
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang bersama Polda Sumbar dan Dinas
Kesehatan Kota Bukittinggi menggerebek rumah distributor kosmetik di Jalan By
Pass Gulai Bancah Bukittinggi, Kamis (11/6/2015).
Dari hasil operasi
tersebut, petugas menemukan dan menyita 54 dus kosmetik illegal senilai Rp 500
juta.
Ada sekitar lima merek
dari 54 dus produk kosmetik illegal itu, yang diantaranya berasal dari
Thailand. Namun ada beberapa produk kosmetik yang sulit diidentifikasi, karena
semua penjelasan di bungkus tersebut ditulis dalam bahasa asing, tidak
menggunakan Bahasa Inggris apalagi Bahasa Indonesia.
Dari produk tersebut
juga tidak ditemukan adanya lisensi dari BPOM atau pemerintah RI, sehingga
produk tersebut dinilai illegal. BPOM rencananya akan mengidentifikasi seluruh
produk yang disita di Padang.
Dalam menyimpan produk
kosmetik illegal itu, boleh dikatakan distributor yang berinisal S cukup rapi
dalam melaksanakan aksinya. Ini dapat dilihat saat penggerebekan, karena barang
bukti tersebut ditemukan dalam toilet yang terkunci rapat.
Kosmetik illegal itu
juga ditemukan dalam truk yang terparkir di depan rumah. Untuk menemukan itu,
petugas harus kerja keras, karena kosmetik illegal itu dicampur dengan barang ekspedisi
lainnya dalam truk. Memang, rumah distributor itu juga dijadikan sebagai kantor
ekspedisi barang.
Menurut Kepala Bidang
Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang, Antoni Asdi, penggerebekan tersebut
dilakukan setelah adanya info masyarakat tentang adanya perdagangan kosmetik
illegal oleh distributor kosmetik di Bukittinggi.
Atas laporan tersebut,
kemudian BPOM Padang bersama Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi
akhirnya menggerebek rumah distributor yang dimaksud. Benar saja, ketika digerebek
akhirnya ditemukan produk kosmetik illegal.
“Pengakuan awal dari
pelaku, kosmetik illegal ini dikirim dari Pulau Jawa ke Kota Bukittinggi. Aksi
ini telah lama dilakukan pelaku, sudah sekitar lima tahun. Kami akan memeriksa
pelaku lebih lanjut kemana kosmetik illegal ini akan didistribusikan,” ujar
Antoni Asdi.
Antoni Asdi mengatakan,
jika nantinya pelaku memang terbukti menjual atau mengedarkan kosmetik illegal
itu, maka pelaku bisa dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan.
Dalam pasal tersebut
disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5
miliar.
Sementara itu, Kepala
Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Syofia Dasmauli mengatakan, selama tahun
2015, Pemerintah Kota Bukittinggi belum menemukan adanya kosmetik illegal yang
beredar di Kota Bukittinggi.
“Inikan distributor,
bisa saja Ia menjual kosmetik illegal ini ke daerah lain, atau memang mungkin
pendistribusiannya sangat rapi, sehingga selama kami melakukan operasi, memang
tidak ditemukan adanya kosmetik illegal di Bukittinggi,” jelas Syofia.
Syofia menilai, razia yang dilakukan ini sangat melindungi
masyarakat, karena bisa mencegah peredaran kosmetik illegal sampai ke tangan
masyarakat. Jika sampai ke tangan masyarakat, dikhawatirkan akan sangat
berbahaya dan bisa saja menimbulkan penyakit kanker bagi pemakainya.(YPA/AA).
TANGGAPAN
SAYA DENGAN ARTIKEL DI ATAS SBB:
Pemerintah diharapkan agar dilakukan penindakan tegas
sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap agar BPOM dan disperindag lebih
meningatkan pengwasan terhadap keberadaan cosmetic ilegal yang masuk ke kota
padang, bukittinggi sumatera barat.
Jika sudah terbukti menyalahi aturan dengan sengaja
memperjual belikan cosmetic ilegal kepada masyarakat, ya ditutup saja tempat
usahanya.peredaran produk ilegal diperkirakan akan lebih sering terjadi
terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA)
Masyarakat haarus jeli untuk memilih alat cosmetic yang
bermerek luar negri ataupun tak jelas asalnya. Lihat labelhallnya, walau itu
cosmetictentu perlu dipastikan juga halal atau tidak barang itu. Makanya kita
masyarakat harus melakukan pengecekan dulu sebelum membeli jenis cosmetic
buatan Negara luar ini.
sumber : http://www.rri.co.id/post/berita/173948/kesehatan/bpom_padang_sita_56_dus_kosmetik_illegal_senilai_ratusan_juta_di_bukittinggi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar