Minggu, 27 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BPOM PADANG SITA 56 DUS COSMETIC ILEGAL SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH DI BUKITTINGGI

KBRN, Bukittinggi : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang bersama Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi menggerebek rumah distributor kosmetik di Jalan By Pass Gulai Bancah Bukittinggi, Kamis (11/6/2015).
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 54 dus kosmetik illegal senilai Rp 500 juta.
Ada sekitar lima merek dari 54 dus produk kosmetik illegal itu, yang diantaranya berasal dari Thailand. Namun ada beberapa produk kosmetik yang sulit diidentifikasi, karena semua penjelasan di bungkus tersebut ditulis dalam bahasa asing, tidak menggunakan Bahasa Inggris apalagi Bahasa Indonesia.
Dari produk tersebut juga tidak ditemukan adanya lisensi dari BPOM atau pemerintah RI, sehingga produk tersebut dinilai illegal. BPOM rencananya akan mengidentifikasi seluruh produk yang disita di Padang.
Dalam menyimpan produk kosmetik illegal itu, boleh dikatakan distributor yang berinisal S cukup rapi dalam melaksanakan aksinya. Ini dapat dilihat saat penggerebekan, karena barang bukti tersebut ditemukan dalam toilet yang terkunci rapat.
Kosmetik illegal itu juga ditemukan dalam truk yang terparkir di depan rumah. Untuk menemukan itu, petugas harus kerja keras, karena kosmetik illegal itu dicampur dengan barang ekspedisi lainnya dalam truk. Memang, rumah distributor itu juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi barang.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang, Antoni Asdi, penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya info masyarakat tentang adanya perdagangan kosmetik illegal oleh distributor kosmetik di Bukittinggi.
Atas laporan tersebut, kemudian BPOM Padang bersama Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi akhirnya menggerebek rumah distributor yang dimaksud. Benar saja, ketika digerebek akhirnya ditemukan produk kosmetik illegal.
“Pengakuan awal dari pelaku, kosmetik illegal ini dikirim dari Pulau Jawa ke Kota Bukittinggi. Aksi ini telah lama dilakukan pelaku, sudah sekitar lima tahun. Kami akan memeriksa pelaku lebih lanjut kemana kosmetik illegal ini akan didistribusikan,” ujar Antoni Asdi.
Antoni Asdi mengatakan, jika nantinya pelaku memang terbukti menjual atau mengedarkan kosmetik illegal itu, maka pelaku bisa dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Syofia Dasmauli mengatakan, selama tahun 2015, Pemerintah Kota Bukittinggi belum menemukan adanya kosmetik illegal yang beredar di Kota Bukittinggi.
“Inikan distributor, bisa saja Ia menjual kosmetik illegal ini ke daerah lain, atau memang mungkin pendistribusiannya sangat rapi, sehingga selama kami melakukan operasi, memang tidak ditemukan adanya kosmetik illegal di Bukittinggi,” jelas Syofia.
Syofia menilai, razia yang dilakukan ini sangat melindungi masyarakat, karena bisa mencegah peredaran kosmetik illegal sampai ke tangan masyarakat. Jika sampai ke tangan masyarakat, dikhawatirkan akan sangat berbahaya dan bisa saja menimbulkan penyakit kanker bagi pemakainya.(YPA/AA).



TANGGAPAN SAYA DENGAN ARTIKEL DI ATAS SBB:

Pemerintah diharapkan agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap agar BPOM dan disperindag lebih meningatkan pengwasan terhadap keberadaan cosmetic ilegal yang masuk ke kota padang, bukittinggi sumatera barat.
Jika sudah terbukti menyalahi aturan dengan sengaja memperjual belikan cosmetic ilegal kepada masyarakat, ya ditutup saja tempat usahanya.peredaran produk ilegal diperkirakan akan lebih sering terjadi terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA)
Masyarakat haarus jeli untuk memilih alat cosmetic yang bermerek luar negri ataupun tak jelas asalnya. Lihat labelhallnya, walau itu cosmetictentu perlu dipastikan juga halal atau tidak barang itu. Makanya kita masyarakat harus melakukan pengecekan dulu sebelum membeli jenis cosmetic buatan Negara luar ini.

sumber : http://www.rri.co.id/post/berita/173948/kesehatan/bpom_padang_sita_56_dus_kosmetik_illegal_senilai_ratusan_juta_di_bukittinggi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar