Selasa, 27 Oktober 2015

KOPERASI


Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

TUJUAN DARI  KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan koperasi tertuang dalam (UU No. 25 Tahun 1992) tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
FUNGSI DARI KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya: 
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

 

NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam (Undang-Undang Koperasi Pasal 5):

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian. 
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi terdapat pada (UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5) yang berisikan:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Pendidikan perkope
  6. Kerjasama antar koperasi.
ARTI LAMBANG KOPERASI
A). Lambang koperasi lama

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut :

1. Gerigi roda/ gigi roda.

Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)

Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan

Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.

6. Pohon Beringin

Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.

8. Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;


4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;


5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;


6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

Sumber :







HASIL WAWANCARA
KOPERASI BERKAH MADANI




KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. 

Struktur organisasi koperasi berkah madani

Nama Koperasi     : Koperasi Berkah Madani
Bidang Koperasi   : Unit SimpanPinjam, Unit Jasa
Alamat                  : Jl. Akses UI Kelapa 2 CimanggisDepok
Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
KepalaKoperasi           : Suryadi
Bendahara                   : Sinta anggun
Sekretaris                    : Irma damayanti
Adm.                           : Siti mayusari
PelayananUmum         : Rozy


 ini adalah hasil wawancara yang saya lakukan dengan Ibu siti mayusary dan ibu rozy selaku adm/teller , pelayanan umum dari koperasi berkah madani.

Pertanyaan Wawancara :
1.   Koperasi madani ini mempunyai Visi sebagai berikut: 
“ Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fatbonab, amanah, shidiq dan tabligh”
2.    Koperasi madani ini mempunyai Misi sebagai berikut:
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial
  •    Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
3.    Fasilitas yang dikasih pada koperasi madani ini ada.
  •   Unit simpan pinjam secara syariah
  •   Unit umum
4.    produk yang ditawarkan pada koperasi madani ini terbagi 2:
  •   Pembiayaan
-          Pembiayaan murabahah ( jual beli )
-          Pembiayaan Mudharabah
-          Pembiayaan Musyarakat
  • Produk Investasi 
  1.   Investasi Berjangka Berkah Invest
  2.  Tabungan Haji/Umrah Berkah Talbiyah

5. di koperasi madani ini angsuran pembiayaan nya secara?
  • Angsuran mingguan
  •    Angsuran bulanan
6. persyaratan yang berlaku pada koperasi madani untuk masyarakat yg ingin ikut serta menjadi angota koperasi yaitu:
  •  Harus mempunyai usaha
  •  Mempunyai laporan keuangan
7. koperasi madani ini mendapatkan sumber dana dari??
  •  Dari angsuran setiap  angota koperasi